DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Kampar

Kampar | Rabu, 30 Maret 2022 - 09:17 WIB

DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Kampar
TONI HIDAYAT (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Toni Hidayat dan Repol SAg memimpin rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar 2017-2022 karena berakhir masa jabatan di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (28/3).

Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat menjelaskan, DPRD Kampar menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2021 karena habis masa jabatan. Pengumuman ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk menindaklanjutinya mencari Pj Bupati Kampar. Tentu akan paripurna selanjutnya SK Kemendagri dan SK Gubernur untuk Pj Bupati Kampar.


"Ini paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar.Kita umumkan bahwa 22 Mei 2022 masa jabatan bupati berakhir. Surat ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau mencari Pj Bupati Kampar," jelasnya.

Toni  berharap gubernur menunjuk pejabat yang terbaik untuk Kampar ke depannya. Tentunya bisa komunikasi dengan baik dengan lembaga legislatif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg menambahkan, kewajiban DPRD melaksanakan paripurna sesuai amanah undang-undang bahwa disampaikan pimpinan DPRD untuk paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya.

Dia menambahkan, mengapa diumumkan, pertama mengingat gubernur bahwa masa jabatan Bupati Kampar sudah habis. Segera dilakukan proses penunjukkan Pj.  Kedua,  ini memang diatur oleh undang-undang untuk paripurna.

"Mengapa kita menggelar paripurna di akhir bulan ini, sementara masih ada ada dua bulan lagi masa jabatan bupati berakhir. Kita memprediksi di Kemendagri prosesnya 15 hari sampai 30 hari. Hasil diskusi bersama pimpinan DPRD hasil paripurna kita kirimkan pertengahan April," jelasnya.

Repol menambahkan, sehingga gubernur punya waktu satu bulan setengah memproses dan mengajukan Pj lalu menunggu proses di Kemendagri. Kalau bisa satu pekan atau lima hari dari habis masa jabatan Bupati Catur Sugeng Susanto, Pj sudah keluar SK-nya, makanya dipercepat paripurna.

"Supaya ada waktu yang luang bagi bagi gubernur untuk memilih Pj Bupati Kampar. Kita hanya memprediksi saja, SOP di Kemendagri dari 15 hari sampai 30 hari," jelas Repol lagi.

Saat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 yang masa jabatan berakhir, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tidak terlihat hadir. Ketika ditanya ke Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan, tidak tahu ketidakhadiran Bupati Kampar.

"Silahkan konfirmasi ke Sekwan apakah diundang atau tidak," tegas Repol.(gem)

Laporan KOMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook