BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9).
Hadir saat pemusnahan BB tersebut, Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya SH MH, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba sabu, ganja kering, handphone, timbangan digital dan miras.
Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya menyampaikan, Kejari Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode April sampai Agustus 2022 dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.
"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu dan ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.(kom)