Kejari Kampar Musnahkan BB dari 109 Perkara

Kampar | Kamis, 29 September 2022 - 10:27 WIB

Kejari Kampar Musnahkan BB dari 109 Perkara
Kasi Barang Bukti Budi Setya SH MH, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Hari Naurianto dan Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti Kejari Kampar saat memusnahkan barang bukti (BB) narkoba sabu dengan diblender di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9/2022). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG  (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9).

Hadir saat pemusnahan BB tersebut, Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya SH MH, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba  sabu, ganja kering, handphone, timbangan digital dan miras.

Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya menyampaikan,  Kejari Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap  periode April sampai Agustus 2022 dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.

"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu dan ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook