BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kampar melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampar langsung ke lokasi tempat kejadian.
Ini sebagai tindak lanjut atas viralnya video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah terhadap putranya yang berusia delapan tahun. Lokasi kejadian berada di Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
"Setelah kita cek ke lapangan ternyata memang ada kejadian kenakalan anak berusia delapan tahun, yang saat ini duduk di bangku kelas II sekolah dasar (SD). Karena banyaknya laporan ke orang tua yang diterima sang ayah perihal anaknya merokok di PDTA, memicu sang ayah melakukan KDRT," jelas Kadis PPKBP3A Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kampar Linda Wati, Selasa (25/10).
Dikatakan Linda, setelah di BAP, Polres Kampar mengambil tindakan dengan membuat surat pernyataan (perjanjian) bagi sang ayah agar tidak mengulanginya lagi. Dan UPTD PPA juga sudah melakukan asesmen dan konseling (penyuluhan).
"Surat pernyataan (perjanjian) dibuat di desa disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala UPTD PPA Kampar dan sekdes," ujar Linda.
Lanjut Linda, pihaknya mengetahui kasus ini setelah mendapat kiriman video dari teman. Ia langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan kepala desa dan keesokan harinya bersama kadis turun langsung ke lokasi.
"Tanggal 22/10, kita lakukan asesmen terhadap anak (korban). Dan berikutnya pada Senin 24 Oktober kita lakukan asesmen terhadap ayah ( pelaku)," sambungnya.
Dari asesmen terhadap sang ayah, sebut Linda, terungkap kasus ini terjadi karena kurangnya iman dan tidak bisa menahan emosi. Karena anaknya baru kelas II SD sudah merokok serta sudah bisa membeli rokok di warung.
"Terkait hal tersebut kita sudah sampaikan ke Pak Camat dan kades agar mengimbau kepada pemilik warung supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak. Dan sudah dilakukan sosialisasi oleh camat dengan mengundang semua kades dengan narasumber Kadis PPKBP3A dan juga dihadiri Kepala UPTD PPA Kampar," tuturnya.
Kadis Dinas PPKBP3A Edi Afrizal menekankan seluruh desa di Kecamatan Salo harus segera membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), supaya kasus perempuan dan anak di desa bisa segera tertangani. Dan jika tidak bisa tertangani di desa bisa merujuk ke UPTD PPA.(zed)