747 Napi Lapas Bangkinang Terima Remisi

Kampar | Kamis, 27 Mei 2021 - 11:26 WIB

747 Napi Lapas Bangkinang Terima Remisi
Sutarmo

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pada dua momen hari besar keagamaan, Idulfitri bagi umat Islam dan Waisak bagi umat Buddha, Lapas Kelas IIA Bangkinang memberikan remisi kepada 747 Narapidana (Napi). Sebanyak 741 Napi beragama Islam mendapat remisi pada Idulfitri lalu, sementara 6 umat Buddha mendapat remisi pada Rabu (6/5).

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno menjelaskan, pembagian remisi kepada narapidana terbagi menjadi berapa kategori. Ada pengurangan masa hukuman yang mendapatkan 15 hari, ada yang mendapat 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.


"Jadi untuk Idulfitri terbagi, ada yang mendapat 15 hari sebanyak 96 orang, yang mendapat 1 bulan ada 419 orang, yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 206 orang dan yang mendapat remisi 2 bulan ada 20 orang,"jelasnya.

Adapun 6 napi khusus beragama Buddha yang menerima pemotongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak kemarin, lanjut Sutarno, ada yang mendapat pengurangan masa hukuman yang mendapatkan 1 hingga 2 bulan. Remisi yang diberikan pada dua momen berbeda tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah melalui syarat yang sudah ditentukan. Baik itu syarat adminitrasi maupun substantif.

"Sesuai dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan selama di dalam Lapas Bangkinang. Mereka juga harus memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif, baru bisa kita berikan,"ungkapnya.
 Menurut Sutarno, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan yang ada di lingkungan Lapas Bangkinang. Sehingga diharapkan seluruh warga binaan dapat berkelakuan baik dalam Lapas.

"Berkelakukan baik itu penting. Ini merupakan bentuk persiapan diri untuk kembai ke masyarakat. Remisi diberikan merupakan suatu bentuk bahwa negara hadir dengan memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik,"terang Sutarno lebih lanjut.

Pada momen perayaan Hari Raya Waisak kemarin, seluruh warga binaan tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang memang saat ini sedang meningkat di Kabupaten Kampar. Sebagai gantinya, Lapas Kelas IIA Bangkinang menyediakan fasilitas untuk berkomunikasi. Baik lewat audio maupun video visual kepada keluarga mereka lewat video call.(kom)


Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook