Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang

Kampar | Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:30 WIB

Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang
Petugas PPNS disaksikan Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar, melakukan penyegelan Kantor PLN ULP Bangkinang karena dinilai tidak memiliki izin, Jumat (26/2/2021). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - DPM-PTSP Kabupaten Kampar melakukan penertiban pelanggaran perizinan di Kota Bangkinang, Jumat (26/2) pagi. Sasaran utamanya adalah Kantor PLN ULP Bangkinang di Jalan Ahmad Yani. Sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penempelan pemberitahuan bahwa Kantor PLN ULP Bangkinang membangun tanpa izin dan tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah spanduk ditempelkan di pintu masuk kantor yang sedang dilakukan pembangunan. Sementara itu, reklame PLN yang berada di depan kantor juga ditutup spanduk pemberitahuan serupa. Operasi ini dipimpin Kepala DPM-PTSP Kampar Hambali, didampingi Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan DPM-PTPSP Kampar Elfauzan.


Hambali menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan pihaknya pada aktivitas pembangunan Kantor PLN ULP Bangkinang. Ketika ditanya apakah operasi itu ada kaitannya dengan pemutusan aliran listrik di rumah dinas Bupati Kampar dan sejumlah kantor pemerintahan? Hambali tidak menampik.

''Sesuai aturan yang ada, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PLN Cabang Bangkinang. Pembangunan tidak berizin, reklame tidak dibayar. Kami lihat PLN ini tidak memahami dan tidak bertoleransi. Kita kan di Pemkab, dana belum cair,'' sebut Hambali.

Hambali mengaku kesal, PLN tidak memberikan toleransi, bahkan di kantor pelayanan juga akan diputus. Padahal anggaran belum ada yang bisa dibayarkan, karena memang belum berjalan. ''Kalau mereka berlaku kaku dalam hal ini, maka kami juga bisa menjalankan aturan secara kaku,'' sebut Hambali.

Menyusul DPM-PTSP, pada siang harinya, Tim Yustisi yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar kembali menandatangani Kantor Layanan PLN yang berada di tengah Kota Bangkinang. Kali ini Agustar bersama Tim Yustisi beserta PPNS membawa surat segel lengkap dengan berita acaranya.

''Kami melakukan penyegelan, karena ada pelanggaran. Ada perubahan volume dalam renovasi ini, hingga harus ada IMB-nya. Begitu juga terkait reklame, itu ada pajaknya,'' sebut Agustar.

Manajer ULP PLN Rayon Bangkinang Endryez Pratama menolak menanda tangani berita acara penyegelan. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan. Namun penyegelan tetap dilakukan. Disaksikan Agustar petugas PPNS menempelkan pamflet segel di depan kantor yang sedang direnovasi tersebut.

Menanggapi penyegelan tersebut, Manajer ULP PLN Rayo Bangkinang Endryez Pratama menyayangkan tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu. Namun bukannya tidak mau ikut aturan, pria yang akrab disapa Iwan ini mengaku perizinan terkait pembangunan telah diurus.

''Kami sampai hari ini (kemarin, red) belum menerima surat peringatan. Sebenarnya kami hanya renovasi, perbaikan dinding dan atap. Tapi izin pembangunan saat ini sedang dalam proses pengurusan juga. Untuk reklame selama ini juga tidak pernah ditagih, lagi pula itu pamflet tanda nama perusahaan. Tapi kalau kalau perlu bayar, akan kami bayar,'' terangnya.

Terkait adanya dugaan operasi segel yang dilakukan Pemkab Kampar ini dikarenakan pemutusan aliran listrik oleh PLN ke sejumlah kantor pemerintahan di Kampar, Iwan enggan berkomentar. Ia membenarkan adanya pemutusan aliran listrik untuk sejumlah kantor pemerintahan.

Termasuk kantor-kantor diputuskan aliran listriknya oleh PLN sejak, Senin (22/2) adalah kantor bupati, rumah dinas bupati, kantor PMI, Kantor KIR Perhubungan di Salo, Dinas Koperasi UKM, Gedung Pramuka, rumah dinas wakil bupati. Lalu gedung LPTQ, Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Perternakan serta rumah dinas Pemda Kampar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bangkinang Kota.

Iwan menyebutkan, total tunggakan kantor-kantor dinas tersebut mencapai Rp860 juta. Pemutusan itu sebutnya tidak serta-merta dilakukan tanpa ada koordinasi. Ia sudah bertemu dengan bupati dan juga telah berkomunikasi tentang hal itu dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun tidak ada titik terang.

''Kami sudah ikuti semua prosedur yang ada. Sesuai tenggat waktu, dengan sangat menyesal harus kami putuskan. Namun itu tidak sampai 24 jam, karena pada Rabu (24/2) sudah dibayarkan dan listrik sudah kami alirkan kembali,'' jelas Iwan.

Hanya saja, utang bayar listrik Pemkab Kampar bukan itu saja. Ada jauh lebih besar lagi yang menunggak lebih dari setengah tahun. Tunggakan itu adalah listrik penerangan jalan umum (PJU), yang sampai hari ini memang masih diputus. Jumlah total tunggakan PJU Pemkab Kampar menurut Iwan mencapai Rp26 miliar.

Kendati kantornya yang sedang dalam tahap renovasi itu sedang disegel, Iwan memastikan tidak menggangu pelayanan terhadap pelanggan. ''Operasional layanan terhadap pelanggan tetap berjalan,'' tutupnya.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook