BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah perwakilan guru yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 menemui Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Senin (24/2). Mereka mengadukan nasib setelah hampir satu tahun lulus namun belum jelas pengangkatannya.
Para guru ini merupakan eks guru honorer K2 yang dinyatakan lulus. Akan tetapi, hingga penghujung Februari 2020 ini mereka tak kunjung menerima SK. Faisal yang menerima para guru di ruangannya pagi itu memastikan akan mengawal permasalahan ini. Menurutnya hal itu memang tugas anggota DPRD Kampar.
"Perjuangan mereka untuk mencapai lulus PPPK ini sangat luar biasa. Sudah bertahun-tahun mereka menjadi honorer sebelum mencapai titik ini. Kelulusan sebagai PPPK ini sebenarnya suatu berita gembira. Tapi sudah satu tahun lebih belum juga dapat SK, tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah juga," sebut Faisal.
Faisal berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk lebih aktif mencari informasi terkait hal ini. Faisal berencana akan memanggil satuan kerja terkait untuk mendengarkan langsung kondisi PPPK ini bersama anggota DPRD yang lainnya.
Sementara itu, Korda 21 Kecamatan Honorer K2 Rosmaniar didampingi sejumlah guru menyampaikan keluhan mereka kepada Faisal.
"Pada Februari 2019 kami mengikuti tes untuk PPPK ini. Dan pada Maret 2019, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui BKSDM mengumumkan sebanyak 284 orang yang dinyatakan lulus. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kampar membatu kami untuk membayarkan gaji menjelang SK kami dikeluarkan," ujar guru yang sudah mengabdi sejak 2005 silam ini.
Sudah puluhan tahun bekerja, Rosmaniar begitu gembira ketika status honorer segera berganti dengan pegawai PPPK pada 2019. Namun kabar gembira itu tidak segera dapat diraih. Hingga kini kesejahteraan belum mendekati dirinya dan keluarga. Dirinya bercerita, di sekolah dasar tempatnya mengajar, dirinya pernah menerima hanya Rp100 ribu perbulan. Terkait SK PPPK 2019 ini, Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Zulfahmi menyebutkan, pihaknya masih terkendala aturan.
"Sampai hari ini kami belum dapat petunjuk terkait hal itu, karena SK itu tidak bisa dikeluarkan karena terkendala perpres. Sejauh ini Kami belum mendapatkan kabar tentang hal itu," sebut Zulfahmi saat dikonformasi terpisah.(nda)
Laporan : HENDRAWAN KARIMAN