449 Pelamar Mendaftar PPK Kabupaten Kampar, Simak Syarat Administrasi

Kampar | Rabu, 23 November 2022 - 13:33 WIB

449 Pelamar Mendaftar PPK Kabupaten Kampar, Simak Syarat Administrasi
Pelamar PPK saat mendaftar di Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Selasa (22/11/2022) (KPU KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Memasuki hari ketiga Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Kampar sudah menerima sebanyak 449 orang pelamar yang terdiri dari 255 laki-laki dan 116 perempuan yang tersebar di 21 kecamatan  di Kabupaten Kampar.

Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas Drs Sardalis dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Selasa (22/11/2022).


“Terhitung hari ini sudah ada 449 orang yang melamar untuk menjadi calon PPK di Kabupaten Kampar,” jelas Sardalis.

Sardalis juga mengimbau kepada pelamar calon PPK yang sudah melakukan pendaftaran pada Aplikasi SIAKBA untuk terus memantau perkembangan pendaftaran melalui email masing-masing yang telah digunakan untuk mendaftar pada SIAKBA.

"Yang tidak kalah penting adalah calon pelamar yang telah mendaftar secara online melalui Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) dan dinyatakan lengkap /diterima persyaratannya wajib menyerahkan dokumen persyaratan berbentuk fisik. 

“Dokumen persyaratan tersebut bisa diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69 , Bangkinang Kota,” jelas Sardalis.

Sardalis menambahkan, bagi pelamar yang tidak memiliki kesempatan untuk menyerahkan langsung ke kantor KPU, Sardalis meminta agar mengirimkannya melalui jasa pengiriman yang tersedia. 

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen paling lambat kita terima pada tanggal 29 November 2022 pukul 16:00 WIB,” tambahnya.

Adapun dokumen administrasi yang wajib diserahkan ke KPU Kabupaten Kampar antara lain: Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup (Tempel Pas photo ukuran  4x6), foto copy KTP ,Pas Foto 4x6 (1 Lembar), Ijazah Terakhir dan Surat Keterangan Sehat.

Sebagaimana diketahui bahwa KPU sudah mengumumkan secara serentak penerimaan pendaftaran PPK pada 20 November 2022 yang lalu. Pengumuman secara resmi langsung dilakukan melalui media sosial Instagram (@kpu_kampar) Twitter (@KPUKampar) dan website (www.kab-kampar.kpu.go.id) tentang Seleksi PPK Pemilu 2024. Bagi warga kabupaten Kampar yang memiliki minat menjadi petugas PPK Pemilu 2024, bisa melakukan pendaftaran melalui situs SIAKBA KPU. siakba.kpu.go.ida.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook