BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye dan dana kampanye bersama LO/narahubung parpol peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Rabu (20/9/2023).
KPU mengingatkan partai politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni SSi MSi dalam sambutannya saat pembukaan acara.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan SE ME Sy menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye partai politik terdiri dari tiga. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah," urai Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18/2023.
"Bunyinya penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Sawir Abdullah, anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar dan masing-masing LO partai politik tingkat Kabupaten Kampar.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman