PENGANIAYAAN

Aniaya Anggota Polisi, Warga Jalan UKA Ditangkap

Kampar | Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:02 WIB

Aniaya Anggota Polisi, Warga Jalan UKA Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan SS pelaku yang menganiaya anggota Polri, Senin (18/10/2021). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAU POS)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap pria sok jago yang menganiaya anggota Polri. Pelakunya SS (48) ditangkap pada Senin malam (18/10/2021) saat berada di rumahnya di Jalan UKA Perumahan Garuda Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersangka SS ini atas laporan dari korbannya Penrinson (40) seorang anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru. korban melapor ke Polsek Tambang karena dirinya dianiaya oleh SS pada hari Kamis (02/09/2021), saat berada di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.


Peristiwa ini berawal pada Selasa (2/09/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pick up. Sewaktu melintas di Jalan UKA Garuda Sakti Km 2 Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata "Mata kau aning," lalu korban berhenti dan keluar dari mobil.

Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak 7 kali, kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya.

Korban berusaha menenangkan pelaku sambil berkata."Sudahlah bang, apa masalahnya? Saya ini anggota," namun terlapor tidak mengubris dan dia kembali meninju kepala pelapor sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi itu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. Disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan," jelasnya.

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editror: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook