Kejari Kampar Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Kampar | Rabu, 12 April 2023 - 11:18 WIB

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Tersangka ARV (empat kiri) saat diserahkan ke Kejari Kampar, Senin (10/4/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang pada tahun 2017 dan 2018, Senin (10/4).

Pelimpahan satu tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik Polda Riau didampingi  pihak dari Kejaksaan Tinggi Riau. Pada proses tahap II berlangsung, tersangka juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.


Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahap II tersebut. Marthalius mengatakan,  pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi. "Sudah kita terima tadi, tersangka ARV didampingi kuasa hukumnya," ujarnya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Senin (10/4).

Marthalius mengatakan,  pihaknya sudah menyita sejumlah aset dalam perkara tersebut. Aset tersebut diketahui milik tersangka dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti. "Rincian asetnya banyak. Aset itu berupa dua kendaraan mobil, sepeda motor serta sertifikat hak milik (SHM)," paparnya.

Marthalius juga mengatakan,  pihaknya sudah memeriksa secara detail barang bukti perkara yang diserahkan penyidik Polda Riau termasuk tersangka ARV.

Kata dia, ada 9 orang jaksa yang sudah disiapkan sebagai penuntut umum. Tim jaksa itu merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kampar. "Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan di Lapas Bangkinang sembari menunggu jadwal persidangan," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Riau sudah menggelar ekspose pada Jumat (23/12/2022) yang lalu terkait kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar No.060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011.

Adapun perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280, dan tahun 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Sementara bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

"Dalam penata usahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat beberapa penyimpangan," ungkap  Sunarto kala itu.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook