BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di wilayah Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok.
Lahan warga Desa Pulau Jambu yang diganti rugi melalui Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau kerja sama Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar untuk pembangunan proyek strategis nasional tol tersebut akan segera dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Setda Kampar Ir Suhermi dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Bangkinang-Pangkalan di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok di aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (8/11).
Suhermi menjelaskan, ini adalah hari berkah bagi sebagian warga Pulau Jambu. Sebab apa yang diinginkan dalam bentuk ganti rugi lahan dampak dari pembangunan jalan tol sebentar lagi akan terwujud.
"Akan tetapi, hal ini juga masih butuh proses dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan analis nilai lahan, tumbuhan atau barang berharga yang terdapat di atas tanah milik warga tersebut," jelas Suhermi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Riau melalui Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan ST MSi menyampaikan ganti rugi akan dilaksanakan setelah pihak Kantor Jasa Penilai Publik melalukan analisis nilai harga tanah dan tanaman masing-masing milik warga.
"Untuk itu, seluruh warga yang lahannya terkena dampak. Mulai hari ini telah mamasukkan langsung bahan serta surat tanah untuk diproses langsung," jelas Dedi.(kom)