BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru memvonis Edi Hatisman, terdakwa Pj Kades Mentulik Kecamatan Kamparkiri Tengah Kabupaten Kampar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (8/4/2022).
Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, bahwa Hakim PN Tipikor Pekanbaru telah membacakan putusan terhadap Edi Harisman, mantan Pj Mentulik dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999," ujar Silfanus.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp207.500.000, subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara," sambungnya.
Atas putusan Hakim PN Tipikor Pekanbaru ini, jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 ," tambah Silfanus.
Saat itu JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan pidana selama 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Edi Harisman juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dan jika terdakwa tidak membayar maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Bukan hanya sampai di situ, Edi Harisman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp207.500.000, jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Arta Puja Yotama SH M, hakim anggota Yelmi SH MH dan Adrian Hutagalung SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Ario Utomo SH dan Haris Jasmana SH.
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Mentulik sebesar Rp1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik desa sebesar Rp500 juta.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015).
Pada waktu itu, terdakwa menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali. Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik pada 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada 5 Januari 2016 sebesar Rp52.500.00 juta, 26 Januari 2016 sebesar Rp50 juta, 1 Februari 2016 sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi