DPUPR-DPMPTSP Bahas PBG dan SLF

Kampar | Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:17 WIB

DPUPR-DPMPTSP Bahas PBG dan SLF
Dinas PUPR Kampar bersama Dinas PMPTSP melakukan pertemuan dan konsolidasi terkait sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) di Pekanbaru, Kamis (6/10/2022). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dinas Pekerjuaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar melakukan pertemuan dan konsolidasi terkait sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) di Pekanbaru, Kamis (6/10).

Dalam pertemuan  ini kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membicarakan sejumlah kendala yang ada dalam sistem baru itu.


PBG sendiri merupakan sistem baru yang dibuat Kementerian PUPR sebagai pengganti IMB terdahulu. Secara resmi PBG ini diluncurkan dan mulai digunakan sejak Juli 2021 lalu.  Hadirnya sistem baru ini ditemui di lapangan masih banyak hal yang perlu dibenahi.

Sistem PBG dan SLF ini dibentuk dengan tujuan memberikan layanan tanpa tatap muka bagi perusahaan dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi perizinan tentang bangunan gedung.

Kepala Dinas PMPTSP Hambali menuturkan, konsolidasi ini dilakukan untuk mencari solusi dari kendala yang terjadi dalam proses pengurusan PBG dan juga SLF.  "Dengan konsolidasi ini kita berupaya mencari jalan terbaik untuk mengurangi kendala yang terjadi," ungkapnya.

Menurutnya, PBG dan SLF merupakan sistem yang baru dan butuh penyesuaian. Dengan sistem ini akan memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan, di mana yang ingin membuat perizinan tidak perlu lagi ke kantor untuk mengantre.

Hambali menambahkan, dengan sistem yang sudah berbasis online, yang ingin mengurus perizinan berkaitan dengan bangunan bisa langsung mengaksesnya secara online di mana saja.

"Adanya sistem baru ini hingga kini masih banyak pihak yang mengurus perizinan merasa kesulitan. Namun setelah kita cari akar masalahnya lebih kepada belum pahamnya masyarakat dan perusahaan tentang prosedur yang ada dalam pengurusan," ungkapnya.

Karena itu, ia berupaya mengimbau masyarakat dan perusahaan yang melakukan pengurusan agar melaksanakan pengurusan bisa sesuai prosedur. "Jika tahapan prosedur dilakukan dengan baik tentunya prosesnya akan berjalan cepat sesuai waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal menuturkan, sistem baru sangat baik diterapkan. Dengan ini pemda tidak perlu repot lagi berhadapan  dengan pihak yang melakukan pengurusan.

"Dengan cara ini tentunya akan mengurangi terjadinya praktik penyelewengan," ungkapnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook