KPU Kampar Akan Rekrut 28.315 PPK dan PPS

Kampar | Kamis, 03 November 2022 - 10:51 WIB

KPU Kampar Akan Rekrut 28.315 PPK dan PPS
Anggota KPU Kabupaten Kampar Drs H Sardalis saat sosialisasi terkait penerimaan Badan Ad Hoc tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11/2022). (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - KPU Kabupaten Kampar dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian disampaikan anggota KPU Kabupaten Kampar Drs H Sardalis saat melakukan sosialisasi terkait penerimaan Badan Adhoc tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11). Sardalis mengatakan, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga akan merekrut PAM TPS, dan anggota PPDP.


"Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Ad hoc," ajak Sardalis.

Sardalis mengingatkan kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi.

"Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA," ujar Sardalis.

Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan apikasi tersebut.

 "Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA. Karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI," jelas Sardalis.

Anggota Badan Ad Hoc tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan.(kom)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook