TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi membuka ruang pengaduan buruh, pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua KC-FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri SE kepada Riau Pos, Ahad (2/4). Menurut Jon Hendri, pemberian THR yang tidak sesuai aturan sering menjadi salah satu hal yang rentan dialami oleh para pekerja dan buruh di Kuansing.
"Kuansing banyak buruh harian lepas (BHL) yang tidak berserikat sehingga mereka tidak memiliki wadah advokasi terkait edukasi Undang-undang Ketenagakerjaan tentang hak-hak mereka sebagai buruh, untuk itu kami membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja menjelang hari raya Idulfitri ini,"kata Jon Hendri.
Jon Hendri menambahkan, FSPMI Kuansing tidak saja melayani BH, namun juga siap membantu para karyawan baik yang sudah berserikat maupun yang belum untuk mengadvokasi mereka dengan sistem kolaborasi dengan organisasi serikat mereka yang sudah ada.(yas)