KPU Kampar Terima Pendaftaran Bakal Calon DPRD selama 14 Hari

Kampar | Senin, 01 Mei 2023 - 19:08 WIB

KPU Kampar Terima Pendaftaran Bakal Calon DPRD selama 14 Hari
Ahmad Dahlan (KPU KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Kabupaten Kampar selama 14 hari mulai 1–14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tengku Tambusai No 69 Kecamatan Bangkinang Kota.

KPU Kampar membuka pelayanan pendaftaran pengajuan bacalon DPRD mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei 2023. Sedangkan pada hari terakhir, 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.


Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya.

“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di pengujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu dalam keterangan persnya, Ahad (30/4/2023).

Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kampar. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kampar yakni 45 kursi. Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil). Yakni Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi, Dapil Kampar 2 sebanyak 8  kursi, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi, Dapil Kampar 4 sebanyak 11  kursi,  Dapil Kampar 5 sebanyak 6  kursi dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi

Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di aplikasi Silon.

Lalu, dokumen daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal calon disertai foto diri terbaru, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum parpol dan sekjen parpol atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Kemudian dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 /2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook