STOCKHOLM (RIAUPOS.CO) – Swedia membuka penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Salwan Momika, seorang warga negara Irak yang membakar salinan Al-Qur’an di depan sebuah masjid di daerah Sodermalm, pada Rabu (28/6).
Koresponden Anadolu seperti dilansir dari Antara mengatakan, Momika, yang merobek beberapa halaman salinan Al-Qur’an dan membakarnya dengan tujuan mengkritisi Islam. Dia memperkenalkan diri sebagai seorang ateis sekuler di media sosial.
Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut. Menurut Momika, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.
Setelah pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan Momika bertepatan dengan Iduladha, polisi Swedia menjalankan investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia. Permohonan sebelumnya terkait aksi pembakaran Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak ditolak polisi Swedia, tetapi keputusan itu kemudian dibatalkan pengadilan.
Oleh karena itu, polisi Swedia tidak menolak pengajuan aksi pembakaran Al-Qur’an oleh aktivis hari ini. Salinan Al-Qur’an dibakar oleh seorang warga negara Irak Salwan Momika di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, bertepatan dengan hari Iduladha.
Insiden itu terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika terlebih dahulu melemparkan kitab suci umat Muslim itu ke tanah sebelum membakarnya dan menyerukan kata-kata yang menghina Islam.
Polisi Stockholm dipanggil ke luar masjid untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat dipicu aksi provokasi tersebut. Mengecam provokasi dan izin dari polisi, Ketua Asosiasi Masjid Stockholm Mahmut Khalfi mengatakan, peristiwa itu sangat membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al-Qur’an. Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes dengan pembakaran Al-Qur’an pada awal tahun ini.
Sebelumnya pada Februari, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al-Qur’an dengan alasan masalah keamanan, setelah politikus sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari. Belakangan, dua orang yang berusaha melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi kemampuan berdemonstrasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman