MALAYSIA (RIAUPOS.CO) — Fathul Bari Mat Jahaya, Ketua Komite Kerja Himpunan Ulama Muda Malaysia (ILMU), mengimbau masyarakat Islam di negaranya tidak melakukan transaksi jual beli kucing. Menurut Jahaya, memperjual-belikan kucing adalah haram hukumnya dalam ajaran agama Islam.
Lewat rekaman video programnya, Fokus Kitab Ahli Sunnah (Fokus) Fathul yang juga Exco Pemuda Umno mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad.
“Contoh ini mungkin mengejutkan kita, tapi memang betul pun dalam hadis, nabi melarang jual beli kucing, jadi kita harus menghindari berbisnis dalam hal ini,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, larangan tersebut bukan berarti bahwa orang Islam tidak boleh memelihara kucing. Hanya saja. proses untuk mendapatkannya bukan melalui transaksi jual beli, melainkan dengan cara mengambil dan merawat kucing yang ditemukan di pinggir jalan.
“Larangan ini adalah perintah Allah. Jadi apa yang harus kita lakukan adalah cuma menaati perintah Allah. Kenapa dilarang, apa masalahnya? Ini bukan soal kita suka atau tidak tapi itu soal larangan dari Allah,” tambahnya.
Fathul membuat pengumuman tersebut karena dirinya percaya bahwa banyak umat muslim bahkan hampir seluruhnya yang tidak mengetahui hal tersebut. (flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun