INTERNASIONAL

Perbudak 15 Perempuan, Mantan Perwira Divonis 240 Tahun Bui

Internasional | Sabtu, 27 Februari 2016 - 17:49 WIB

Perbudak 15 Perempuan, Mantan Perwira Divonis 240 Tahun Bui

GUATEMALA CITY (RIAUPOS.CO) — Pengadilan negara Guatemala menjatuhkan vonis lebih dari 100 tahun penjara terhadap dua orang bekas perwira militer negara itu karena menjadikan wanita sebagai budak seks. Praktik biadab tersebut disinyalir mereka lakukan pada dekade 1980-an, semasa berlangsungnya perang saudara Guatemala.

Hukuman 120 tahun penjara itu dijatuhkan pengadilan negara Guatemala untuk Letkol Esteelmen Francisco Reyes. Sedangkan Komisaris Heriberto Valdez Asij diganjar 240 tahun dalam persidangan yang digelar pada Jumat (26/2/2016) kemarin.

Baca Juga :Pembangunan Jalur Dermaga Internasional Gagal Lelang

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghilangan paksa dan menjadikan 15 wanita suku pedalaman sebagai budak sex mereka. "Vonis bersejarah ini mengirim pesan tegas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan tidak perduli berapa lama waktu berlalu, akan tetap dihukum," kata Erika Guevara-Rosas dari Amnesty Internasional, seperti diberitakan CNN, Sabtu (27/2/2016).

Perkara berawal dari gugatan sebagian wanita suku pedalaman yang menjadi korban kedua perwira bejat itu. Para korban yang identitasnya tidak diungkap itu mengaku ditahan secara paksa di sebuah kamp militer di bagian timur Guatemala antara tahun 1982 sampai 1983. Selama di tahanan mereka dipaksa melayani nafsu kedua perwira militer itu.

Perang saudara pecah di Guatemala pada tahun 1960 antara pemerintah setempat dengan sejumlah kelompok militan komunis dan sosialis. Selama bertahun-tahun, suku asli Guatemala yang tinggal di pedalaman belantara terjebak di antara perang berdarah tersebut. Pada tahun 1996, perang akhirnya selesai dengan ditandatanganinya perjanjian damai oleh kedua kubu. (dil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook