SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seorang warga negara asing (WNA) yang sempat diamankan oleh jajaran tim pengawasan orang asing (Timpora) Kepulauan Meranti, pada 7 Agustus 2022 lalu, tidak dideportasi. Ia bakal diadili, hingga terancam dibui.
Adalah Lim Wee Ping, 28 tahun mengaku sebagai warga negara Malaysia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Ia kedapatan menerobos perairan Meranti, Riau, Indonesia secara gelap.
Penyerahan perkara oleh penyidik didampingi oleh Kadiv Imigrasi Wilayah Hukum dan HAM Riau, Theodurus Simarmata bersama Kepala Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana.
Pelimpahan diterima jaksa juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Kepulauan Meranti Waluyo beserta jajaran, Selasa (25/10/2022) siang.
Menariknya saat itu terungkap fakta baru terhadap motif Lim Wee Ping masuk ke Indonesia. Kunjungan gelapnya dipicu oleh rindunya kepada sang pacar setelah terpisah oleh pandemi Covid-19.
"Bertemu pacar. Kenalan di tempat kerja pacar yang bekerja di satu pub Malaysia. Karena pandmi kami pisah dan dia kembali pulang ke Indonesia. Menuju ke Indonesia dibantu teman melalui agen yang tidak resmi," bebernya mengunakan bahasa mandarin melalui penerjemah kepada Riau Pos.
Dari Malaysia tersangka masuk di Indonesia melalui Pulau Rangsang, menuju Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari sana tersangka berangkat ke Batam Kepri menggunakan kapal laut.
Namun setibanya di Batam, niatnya sirna. Gagal bertemu sang pacar, hingga memutuskan kembali pulang melalui jalur semula. "Tiba di Batam dua hari tak ketemu sama pacar dan memutuskan kembali Malaysia," ungkapnya.
Sayangnya dalam perjalanan pulangnya ke Malaysia terhenti. Ia bersama penumpang lain berhasil diamankan oleh TIMPORA yang terdiri dari Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Selatpanjang.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) tujuan Malaysia yang gagal di tengah jalan. Aktivitas tersebut terbongkar dan berhasil digagalkan oleh Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Selatpanjang, lalu (7/8/2022).
Adapun titik lokasi kejadian berada di Perairan Pulau Rangsang, Meranti yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dari sana tim gabungan yang dibentuk berhasil mengamankan sembilan PMI ilegal sudah dipulangkan. Seorang WNA menjalani proses hukum. Namun awak yang berperan sebagai tekong dibeberkannya berhasil melarikan diri.
WNI dan WNA mengaku belum tau latar belakang dari tekong yang melarikan diri tersebut. Di sisi lain terungkap setiap PMI ilegal harus mengeluarkan uang sekirs Rp 6.000.000 hingga Rp 12.000.000 untuk memuluskan penyelundupan mereka hingga ke tujuan.
Dari pemeriksaan itu juga tidak ditemukan barang ilegal bersama orang dan alat bukti yang berhasil diamankan. Selanjutnya, para calon PMI, WNA, ABK beserta barang bukti sempat didiserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra