TIANJIN (RIAUPOS.CO) -- Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan. Selain itu, Meng dikenai denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp3,9 miliar. Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan menerima suap. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Tinggi di Tianjin, Cina, Selasa (21/1), mantan Wakil Menteri Keamanan Publik Cina (MPS) itu mengaku bersalah. Meng pun tidak mengajukan upaya banding.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis Cina, Wakil MPS, dan Direktur Badan Keamanan Laut China. Itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.
Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan serta properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp28,6 miliar) secara ilegal. Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat Wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi Kepala Interpol periode 2016-2018 dalam Sidang Umum ke-85 Interpol di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.
Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Sejak saat itu, Meng tidak bisa dihubungi. Istrinya, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.
Misteri tersebut baru terungkap setelah Komisi Pengawas Korupsi Cina (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum yakni kasus suap.(jpg)