SEOUL (RIAUPOS.CO) - Seluruh sisa umur Park Geun-hye, eks presiden Korea Selatan (Korsel), tampaknya akan habis di balik jeruji besi. Kemarin (20/7/2018) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.
Adapun sang mantan presiden terbukti terlibat dalam sabotase Pemilihan Umum (Pemilu) 2016. Pada April, dia sudah divonis 24 tahun penjara.
’’Terdakwa menyalahkan asistennya dan menolak hadir di pengadilan,’’ kata hakim ketua Seong Chang-ho saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Reuters.
Memang, dia memboikot proses hukumnya dengan tidak pernah hadir dalam sidang. Presiden perempuan pertama Korsel itu mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia selalu yakin bahwa semua dakwaan yang ditimpakan kepadanya bermuatan politik.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Di samping bui, politikus yang memilih melajang hingga sekarang itu harus membayar denda sebesar 3,3 miliar won atau setara Rp42,15 miliar.
Dia yang pernah masuk daftar 100 perempuan paling berpengaruh versi Forbes itu dinyatakan bersalah karena mengintervensi nomine kandidat Partai Senuri pada Pemilu Parlemen 2016.
Tindakan itu menyalahi aturan. Park pun dianggap menyalahgunakan kekuasaannya. Campur tangan Park juga merusak nilai-nilai demokrasi serta otonomi partai politik.
Hal itu membuat Senuri tidak mampu meraih kursi mayoritas di parlemen dalam pemilu tersebut.
Menurut Korea Herald, Park juga dinyatakan bersalah atas dakwaan penggelapan dan mengakibatkan kerugian uang negara. Dia menerima 3,5 miliar won (sekitar Rp44,67 miliar) dari Badan Intelijen Nasional (NIS).
Dana itu dia terima dalam rentang waktu Mei 2013 sampai September 2016. Pengadilan menjelaskan bahwa NIS memang sudah biasa menyediakan anggaran tambahan untuk kantor kepresidenan. Dana itu seharusnya digunakan untuk pengamanan.
Namun, NIS malah menyerahkan anggaran tersebut ke istana kepresidenan Korsel, Cheong Wa Dae alias Blue House. NIS memberikan secara berkala dengan jumlah yang sama.
Adapun pemberian uang itu tidak seperti suap yang diberikan sekaligus dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, hakim menolak dakwaan suap yang diajukan jaksa. Hal itu pula yang membuat Park mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kabarnya, Park menggunakan uang dari NIS itu untuk membayar tagihan teleponnya ke Choi, memperbaiki rumah pribadinya di Seoul, dan perawatan medis. Uang itu juga dipakai putri mantan Presiden Park Chung-hee itu untuk memberikan insentif dan bonus kepada ajudan-ajudan kepercayaannya.
Di sisi lain, hukuman Park bisa bertambah karena jaksa saat ini sedang mengajukan banding atas putusan pengadilan April lalu. Jaksa ingin putusan hukuman 24 tahun itu diubah menjadi 30 tahun.
Pengadilan Tinggi Seoul akan memberikan jawaban pada 24 Agustus. Jika disetujui, saat keluar penjara, Park sudah menjadi seorang centenarian. Kini, Park berusia 66 tahun.
Jika dia menjalani penuh hukumannya, total 32 tahun, dia akan bebas setelah usianya 98 tahun. Itu jika Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding jaksa. (sha/c17)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama