NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Amerika Serikat mencabut keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan (UNCSW). Keanggotaan Iran berakhir pada Rabu (14/12) malam menyusul resolusi dari Amerika Serikat. Iran bereaksi dan menyebut langkah itu ilegal.
“AS mengakhiri keanggotaan ini berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu dengan menggunakan narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB,” tegas pernyataan resmi Kedutaan besar Republik Islam Iran di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Komisi Status Perempuan PBB adalah salah satu pilar Dewan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC). Resolusi untuk membatalkan keikutsertaan Iran dalam Komisi Status Perempuan PBB diajukan oleh pemerintah AS.
“Ini kelanjutan dari tekanan global terhadap Iran dengan tujuan mendukung kerusuhan di negara kami,” kata pernyataan itu.
Hal ini terjadi pada saat Iran telah menjadi anggota Komisi UNCSW selama dua periode dalam 10 tahun terakhir (sejak 2011) dan memenangkan keanggotaan badan ini untuk ketiga kalinya selama pemilihan tahun lalu (April 2021) dengan jumlah suara maksimum (43 suara dari 54 negara anggota ECOSOC). Iran menilai Amerika memaksakan tuntutan politik sepihak dan mengabaikan tata cara pemilihan anggota di lembaga internasional.
“Amerika Serikat sejak pemunggutan suara untuk keanggotaan Iran pada UNCSW menentang keanggotaan negara kami tetapi upayanya tidak berhasil mengingat kepercayaan dan suara negara-negara anggota ECOSOC kepada Iran,” jelas pernyataan itu.
Oleh karena itu, AS dinilai memanfaatkan perkembangan terakhir di Iran untuk mencapai tujuan utamanya. “Tindakan bias AS terhadap Republik Islam Iran ini merupakan penghinaan besar bagi negara-negara yang memberikan surara untuk keanggotaan Iran dalam UNCSW,” tegas pernyataan itu.
Otoritas Iran menjelaskan mencabut anggota sah UNCSW adalah bidah politik yang mendiskreditkan organisasi internasional ini dan juga menciptakan prosedur sepihak untuk penyalahgunaan lembaga internasional di masa depan. Hal ini, lanjut pernyataan itu, menunjukkan bahwa negara-negara yang memaksakan unilatralisme di pentas internasional, takut dan khawatir terhadap kehadiran negara-negara merdeka yang memiliki pemikiran, pandangan dan kemampuan mengonsep dalam dokumen-dokumen organisasi internasional.
“Tidak diragukan lagi bahwa AS tidak dapat menutupi meluasnya pelanggaran hak-hak bangsa Iran khususnya perempuan negara kami melalui pengenaan sanksi sepihak selama beberapa dekade,” ujarnya.
“Pemerintah Amerika Serikat dan sekutu Baratnya yang mencampuri urusan dalam negeri Republik Islam dengan bersekutu dengan kelompok anti-Iran yang berada di luar negeri dan mengusulkan rancangan resolusi untuk mengakhiri keanggotaan Iran di UNCSW adalah bid’ah yang berbahaya di PBB untuk seluruh negara dunia yang tidak sejalan dengan keinginan negara-negara adidaya,” tutup pernyataan resmi.
Sumber: Jawapos.com
Edtor: Edwar Yaman