TERKAIT KASUS KORUPSI 1MDB

Cabut Laporan Terhadap Jaksa Agung dan Bos KPK, Ini Kata Najib Razak

Internasional | Selasa, 17 Juli 2018 - 16:20 WIB

Cabut Laporan Terhadap Jaksa Agung dan Bos KPK, Ini Kata Najib Razak

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Lewat sidang perdana parlemen, Senin (16/7/2018), Najib Razak kini memulai episode politik barunya. Tokoh 64 tahun itu kini merupakan wakil rakyat dari Pekan, Negara Bagian Pahang.

Pada saat yang sama, dia menarik gugatan terhadap tiga penegak hukum yang menyelidiki skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun gugatan terhadap Jaksa Agung Tommy Thomas, Kepala Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) Mohd Shukri Abdull, dan Direktur Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Amar Singh Ishar Singh dicabut.

Namun, pencabutan itu bukan untuk selamanya. Najib berdalih akan menyempurnakan gugatan itu.
Baca Juga :Konsul Malaysia Sambut Baik Program Media Visit SPS Riau ke Melaka

”Gugatan itu diajukan sebelum Najib didakwa. Kini skenarionya telah berubah. Kami perlu menyelaraskan lagi,” kata pengacara Najib, Badrul Hisham Abdullah, seperti dilansir The Strait Times.

Sebelumnya, gugatan terhadap Shukri, Singh, dan Thomas diajukan secara terpisah 30 Juni lalu. Najib menuding mereka melanggar asas praduga tak bersalah. Itu karena sejak awal penyelidikan mereka berprasangka terhadapnya.

Misalnya, saat konferensi pers, Shukri mengatakan bahwa Najib menerima MYR 42 juta (Rp149,7 miliar) dari SRC International, salah satu unit di 1MDB. Najib berang. Pasalnya, pernyataan bos KPK Malaysia itu dipublikasikan sebelum Shukri mengonfirmasikan tuduhan-tuduhan tersebut kepada Najib.

Diakui Najiib, dirinya tak pernah dipanggil atau dimintai keterangan.

”Dia seharusnya tetap netral hingga penyelidikan komplet. Tapi, dia malah memilih untuk menjatuhkan tudingan tanpa bukti nyata,” demikian bunyi penggalan surat tertulis Najib dalam berkas gugatannya.

Adapun Najib juga menyebut bahwa Shukri tak layak untuk memimpin tim penyidik di SPRM maupun menjadi anggota satuan tugas kasus 1MDB. (sha/c11/hep)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook