Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Pernah Janji Bebaskan Orang yang Berkasus

Internasional | Selasa, 13 Desember 2022 - 06:03 WIB

Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Pernah Janji Bebaskan Orang yang Berkasus
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan bahwa ia tak pernah berjanji untuk membebaskan siapa pun orang yang memiliki kasus. (FACEBOOK/ANWAR IBRAHIM)

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Setelah resmi menjadi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menegaskan bahwa ia tak pernah berjanji untuk membebaskan siapa pun orang yang memiliki kasus. Dia menegaskan tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun untuk membantu dalam kasus pengadilan.

“Saya tidak pernah berjanji untuk membebaskan siapa pun dari kasus pengadilan,” kata Anwar Ibrahim.


“Saya tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun yang menyatakan akan dibebaskan dari hukuman, kecuali diputuskan oleh hakim yang bebas dan adil,” tambahnya.

Anwar mengatakan bahwa lembaga penegak hukum di Malaysia akan memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan tugasnya. Dia menambahkan akan memastikan entitas seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) selalu transparan dalam menjalankan tugasnya, selain tidak ada yang bisa lolos dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

 

Anwar juga menyatakan keyakinannya bahwa dia bisa membebaskan negara dari korupsi. Dia memperingatkan para menteri kabinetnya bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan akan dikeluarkan.

“Saya telah memberi tahu para menteri kabinet yang telah saya pilih, yang pertama dan terpenting, tidak boleh ada korupsi,” katanya.

“Saya juga telah menginformasikan kepada semua pimpinan komponen partai bahwa jika ada menteri yang terlibat dalam korupsi, saya akan meminta mandat mereka untuk segera memecat mereka,” katanya.

Dia tidak menyebutkan nama siapa pun selama pidatonya. Sebelumnya, media lokal melaporkan bahwa Anwar menghadapi kritik setelah menunjuk presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi sebagai wakil perdana menteri karena kasus pengadilan yang sedang berlangsung.

Ahmad Zahid diadili atas 47 tuduhan penyalahgunaan, korupsi, dan pencucian uang. Putusan kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook