Dianggap Berbau LGBT, Malaysia Resmi Larang Produk Swatch, Nekat Memiliki Terancam Bui 3 Tahun

Internasional | Sabtu, 12 Agustus 2023 - 03:01 WIB

Dianggap Berbau LGBT, Malaysia Resmi Larang Produk Swatch, Nekat Memiliki Terancam Bui 3 Tahun
Jam Swatch Pride yang menjadi kontroversi di Malaysia. (SWATCH)

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Malaysia resmi melarang jam tangan dan aksesoris dari produk Swatch yang dipasarkan untuk merayakan hak kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer( LGBTQ). Larangan keras itu resmi dikeluarkan pada Kamis (10/8). Larangan tersebut berlaku untuk semua produk Swatch yang memiliki unsur LGBTQ, termasuk jam tangan, kotak, dan barang lainnya.

Dillansir dari AP, larangan ini secara resmi dipublikasikan dalam Federal Gazette, yang membuatnya sah, sebagai bagian dari undang-undang percetakan yang mencakup distribusi dan kepemilikan, dengan alasan kekhawatiran bahwa produk-produk tersebut merusak moralitas bangsa.


"(Produk-produk Swatch) terkena perintah pelarangan karena merupakan publikasi yang merusak atau berpotensi merusak moralitas, kepentingan publik, dan kepentingan negara dengan mempromosikan, mendukung, dan memasyarakatkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia," demikian pernyataan resmi dari pemerintah Negeri Jiran.

Terdapat peringatan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki produk jam tangan asal Swiss yang sudah dilarang ini, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda 20.000 ringgit atau setara dengan Rp66,3 juta.

Dilansir dari Reuters, homoseksualitas dianggap sebagai tindak pidana di Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Kelompok-kelompok hak asasi telah memperingatkan tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negara tersebut.

Pada Mei, Malaysia menyita jam tangan berwarna pelangi dari 'Pride collection' milik Swatch karena adanya akronim 'LGBTQ'. Sementara itu, Swatch telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Malaysia atas penyitaan pada Mei, dengan alasan bahwa tindakan tersebut ilegal dan merusak reputasi mereka.

Hak-hak LGBTQ di Malaysia telah menjadi perhatian, setelah bulan lalu pemerintah menghentikan festival musik di ibu kota Kuala Lumpur. Tindakan tersebut diambil setelah vokalis band asal Inggris, The 1975, mencium bassist pria di atas panggung dan mengkritik undang-undang anti LGBTQ di Malaysia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eedwar Yaman

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook