TRAVEL WARNING

Kedubes Turki: WNI Boleh Masuk Turki

Internasional | Kamis, 10 September 2020 - 23:01 WIB

Kedubes Turki: WNI Boleh Masuk Turki
Pemandangan indah di Selat Bosphorus, Turki. (TOURKETURKI.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Turki menyanggah informasi tersebut yang beredar  yang menyebut Turki melarang warga Negara Indonesia (WNI) memasuki negeri itu. Menurut Kedutaan Besar Turki di Indonesia, berita itu tidak bernar

“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” ungkap Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).


“Sahabat kami, warga Indonesia, bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat. Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” kata Kedubes Turki lagi.

Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayah mereka karena tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.

Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal pekan ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah negeri jiran itu mulai 7 September lalu.

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan, warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian. Di antaranya adalah anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin tinggal tetap (Kitap) yang masih berlaku, dan; pemegang visa diplomatik atau visa dinas. 

Selanjutnya, tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional juga termasuk dalam pengecualian ini.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook