Najib Dijerat Tiga Dakwaan

Internasional | Jumat, 10 Agustus 2018 - 18:02 WIB

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Tiga dakwaan baru. Kamis (8/8) Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membacakan dakwaan-dakwaan terkait pencucian uang itu di hadapan Najib Razak. Total, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia tersebut mengantongi tujuh dakwaan. Semua berkaitan dengan aliran dana ilegal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Selama sidang berlangsung, politikus 65 tahun itu lebih sering diam. Demikian juga saat datang dan meninggalkan gedung pengadilan yang terletak di jantung Kuala Lumpur tersebut. ”Hidup Najib!” seru para pendukung Najib saat mantan Ketua Umum Partai UMNO tersebut melewati deretan jurnalis.

Baca Juga :Istri Mantan PM Malaysia Minta Dakwaan Dibatalkan

Kemarin sekitar 20 pendukung setia memberikan support moral kepada Najib. Namun, mereka tidak masuk ruang sidang. Yang boleh masuk hanya dua anak Najib, Norashman dan Nooryana, serta menantu Najib, Daniyar Kessikbayev. Rosmah Mansor, istri Najib, tidak ikut menemani. Sebelumnya, dalam sidang perdana Juli, Rosmah mendampingi sang suami tercinta.

Jaksa mendakwa Najib bersalah karena menerima aliran dana ilegal dari SRC International sebesar RM 42 juta atau Rp 148,9 miliar. Uang itu ditransfer tiga kali lewat AmIslamic Bank. Dalam dakwaan, tertulis kantor bank tersebut terletak di Jalan Raja Chulan, Kuala Lumpur.

Tiga kali transfer itu terjadi pada 2014–2015. Yakni, dua kali pada 2014 dan sekali pada 2015. Kemarin jaksa langsung menjerat Najib dengan pasal pencucian uang. Namun, seperti dalam sidang sebelumnya, Najib menampik dakwaan-dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak bersalah.  ”Pada saat kejadian, SRC International bukan lagi bagian dari 1MDB. Jadi, itu tidak ada hubungannya dengan 1MDB,” ujar Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib, di hadapan para pekerja media sebagaimana dikutip Reuters.

Jika peradilan berjalan sesuai prosedur, Shafee yakin kliennya bakal bebas. Namun, seperti Najib, dia pun yakin dakwaan-dakwaan itu sarat muatan politik.  SRC International digagas pada 2011 sebagai salah satu unit 1MDB. Tugasnya adalah menggalang investasi asing di bidang sumber daya energi. Pada 2012 SRC International dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan. Kala itu, selain jadi PM, Najib menjabat menteri keuangan. Pasca pembacaan dakwaan, Najib tidak ditangkap. Apalagi ditahan. Statusnya adalah terdakwa yang bebas dengan jaminan. Tidak ada perintah dari pengadilan bagi Najib untuk membayar uang jaminan lagi. Pada dakwaan sebelumnya, Najib sudah membayar uang jaminan RM 1 juta atau setara Rp 3,5 miliar.

Di tempat terpisah, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohn Ghazali mengatakan bahwa proses pengadilan terhadap Najib baru diumumkan Jumat (10/8). Dalam kesempatan itu, pengadilan juga menyosialisasikan aturan bungkam.(sha/c10/hep/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook