KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - ROSMAH MANSOR berharap bisa bebas. Istri mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak itu mengajukan pembatalan tuntutan untuk kasus pencucian uang senilai 1,5 juta dolar AS (Rp22,9 miliar) dan penggelapan pajak ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Geethan Ram Vincent, Pengacara Rosmah, mengkonfirmasi bahwa pengajuan pembatalan itu telah diserahkan, Rabu (6/9).
Kamis (7/9), pertemuan untuk membahas manajemen penanganan kasus yang menjerat Rosmah itu telah dilakukan. Wakil Jaksa Penuntut Poh Yih Tinn menyatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari tim Rosmah.
Mereka meminta waktu untuk mengajukan tanggapan dan penyampaian tertulis. Pembela juga memerlukan waktu untuk menyampaikan jawaban.
Hakim K. Muniandy akhirnya menetapkan sidang dengar pendapat untuk pengajuan tersebut pada 13 Desember nanti. Rosmah diwajibkan hadir dalam sidang tersebut. Tim pengacaranya pun telah menyanggupi.
Dalam dua kasus tersebut, Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan. Rinciannya, 12 dakwaan pencucian uang dan 5 dakwaan penggelapan pajak. Dalam permohonan yang diajukan, dia mengatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar, cacat, dan prematur.
Dalam sebuah pernyataan tertulinaya, Rosma juga menyebut bahwa pengadilan pidana bukanlah tempat yang tepat untuk menentukan apakah sejumlah uang yang diterimanya dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
’’Jika pengadilan pidana melanjutkan temuannya yaitu apakah sejumlah uang itu kena pajak, maka pengadilan akan mengambil alih fungsi Komisioner Khusus Pajak Penghasilan (SCIT) yang merupakan badan yang berwenang berdasarkan undang-undang tertulis,’’ bunyi penggalan pernyataan tertulis Rosmah seperti dikutip The Star.
Rosmah juga mengatakan, dirinya mempunyai hak substantif dan konstitusional untuk diperlakukan secara adil. Termasuk hak hukum berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk mengajukan banding atas setiap penilaian yang diminta oleh Badan Pendapatan Dalam Negeri.
Menurutnya, dirinya juga punya hak untuk merujuk pada SCIT mengenai masalah uang 7,1 juta ringgit Malaysia (Rp23,3 miliar) yang dipermasalahkan harus dikenakan pembayaran pajak atau tidak.
Lokasi pelanggaran yang dilakukan Rosmah diduga berada di Affin Bank Berhad, cabang Bangunan Getah Asli, Jalan Ampang antara 4 Desember 2013-8 Juni 2017. Selain itu, juga di LHDN Kompleks Bangunan Kerajaan, Jalan Tuanku Abdul Halim antara tanggal 1 Mei 2014-1 Mei 2018. Pada 4 Oktober 2018, Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Dakwaan itu bukan kasus pertama Rosmah. Pada 1 September tahun lalu, Pengadilan Tinggi memvonis Rosmah atas 3 tuduhan korupsi terkait dengan proyek hibrida tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia (Rp4,09 triliun) untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit Malaysia Rp3,2 triliun. Saat ini, Rosmah bebas setelah membayar jaminan sembari menunggu banding atas kasus tersebut.
Pada 17 Agustus lalu, Pengadilan Banding mengizinkan permohonan Rosmah untuk mendapatkan sementara paspor internasionalnya agar bisa bersama putrinya, Nooryana Najwa Mohd Najib, di Singapura. Nooryana melahirkan pada akhir Agustus.
Rosmah mungkin tidak ingin bernasib tragis dengan mendekam di balik jeruji besi seperti sang suami. Najib dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi 1MDB. Dia menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara. Ada 42 dakwaan yang membelit Najib, dan baru sebagian yang diproses.(sha/hud/esi)
Laporan JPG, Kuala Lumpur