KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Malaysia memasukkan pengganti nikotin berupa patch atau permen karet sebagai produk tidak beracun untuk membantu perokok berhenti merokok. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Jumat (7/10/2022), mengatakan kementeriannya mengambil langkah proaktif dengan memasukkan produk pengganti nikotin menjadi tidak beracun.
Kebijakan itu dilakukan dengan mengecualikan produk permen karet pengganti rokok dari pemberlakuan Undang-Undang Racun 1952 asalkan produk tersebut terdaftar menurut Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Menurut dia, ketergantungan pada nikotin dalam permen karet diketahui memiliki efek yang kurang berbahaya daripada ketergantungan pada nikotin dalam rokok.
Pengecualian itu mulai berlaku pada 6 Oktober 2022 sesuai pengesahan Perintah Racun (Amandemen Daftar Racun) 2022 (P.U.(A) 309/2022) pada 5 Oktober 2022, katanya. Dia mengatakan akses masyarakat untuk memperoleh produk tersebut kini lebih mudah dan lebih luas melalui pembelian bebas.
Khairy menambahkan praktik seperti itu juga diterapkan di negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Pengecualian itu juga diharapkan dapat membantu perokok yang ingin berhenti merokok.
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 untuk mengatur industri rokok dan kegiatan merokok untuk kepentingan masyarakat di negara tersebut.
Selain pengajuan RUU itu, KKM juga aktif melaksanakan berbagai program untuk mewujudkan masyarakat bebas rokok seperti memberikan Pelayanan Klinik Berhenti Merokok yang dilaksanakan di klinik-klinik kesehatan di seluruh Malaysia.
Malaysia menggunakan dua metode pengobatan berhenti merokok yang dituangkan dalam Clinical Practice Guidelines (CPG) Pengobatan untuk Gangguan Penggunaan Tembakau, yaitu pengobatan menggunakan produk pengganti nikotin dan metode intervensi perilaku.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman