MINTA SUMBANGAN AGAR TAK DIHUKUM MATI

Bayar Rp 64 Miliar atau Dipancung

Internasional | Kamis, 05 November 2015 - 14:42 WIB

Bayar Rp 64 Miliar atau Dipancung
Hamad Al Shammari yang divonis hukuman mati dengan cara dipancung.(INTERNET)

RIYADH (RIAUPOS.CO) – Tak tanggung-tanggung, untuk dapat terhindar dari hukuman pancung, remaja ini harus menyediakan dana sebanyak 16 juta Riyal atau sekitar Rp64 Miliar kepada keluarga remaja yang dibunuhnya.

Ya, itulah kompensasi yang harus diterima Hamad Al Shammari, belia berusia 16 tahun di Arab Saudi, menyusul vonis yang dijatuhkan padanya terkait kasus

Baca Juga :Saudi Batasi Masuk ke Raudah di Masjid Nabawi

pembunuhan punca dari pergaduhannya dua tahun silam. Artinya, ia harus menyediakan uang sebanyak itu untuk menyelamatkan nyawanya!

Hakim di Hail, sebuah kota di barat laut Saudi kemarin memberi waktu selama dua bulan kepada keluarga Hamad Al Shammari untuk mengumpulkan diya atau ‘’uang darah’’ untuk dibayarkan kepada keluarga korbannya, Khaled Hamad Khleef.

Seperti diberitakan di koran Sabq, untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, kelompok persukuan keluarga Hamad Al Shammari yang diketuai Sheikh Dhari bin Mohammed memberikan sumbangan sebanyak500.000 Riyal atau sekitar Rp2 Miliar.

Dia mendesak anggota perkauman lainnya, termasuk rakyat Saudi di mana pun, untuk ikut menyumbangkan dana guna mengelakkan Hamad dari hukuman mati dengan cara dipancung.

 “Saya memohon agar semua anggota yang baik hati berkenan mengulurkan derma untuk membayar wang darah dan menyelamatkan nyawa anak saya,” kata ibu tersangka.

Menurut undang-undang syariah yang diterapkan di Arab Saudi, mereka yang didapati bersalah membunuh dapat dibebaskan dan terhindar dari hukuman mati jika dimaafkan oleh keluarga korban setelah membayar diya.

Pihak berwenang Arab Saudi sebenarnya menetapkan jumlah diya sebanyak 300.000 Riyal atau sekitar Rp1,2 Miliar. Namun keluarga korban dapat menaikkan jumlah itu sekehendak hatinya.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook