KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Keyakinan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bahwa dirinya tak melakukan korupsi terkait dana 1MDB dimentalkan oleh Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
Dia mengaku yakin bisa membuktikan di pengadilan bahwa PM ke-6 Malaysia itu bersalah melakukan korupsi atas kasus dimaksud. Bahkan, dia mengindikasikan akan ada dakwaan tambahan yang ditujukan ke Najib.
”Kasus hari ini adalah dokumen penyelidikan yang diserahkan ke meja saya tiga pekan lalu. Tidak diragukan lagi akan ada lebih banyak dokumen penyelidikan lainnya,” katanya, Rabu (4/7/2018).
Adapun dokumen itu berasal dari Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Diketahui, dakwaan untuk Najib memang bisa sangat banyak. Itu karena yang dipaparkan jaksa kemarin hanyalah sebagian kecil dari uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang digelapkan.
Menurut Departemen Kehakiman AS, nominalnya mencapai USD 4,5 miliar atau setara dengan Rp 64,6 triliun. Sementara itu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus korupsi 1MDB. MAS akan bekerja sama dengan Malaysia untuk keseluruhan prosesnya. (sha/c10/dos)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama