JALANI PROSES PENGADILAN

Dituntut Uang Jamiman Rp14 M, Najib Razak Tak Mampu Bayar

Internasional | Kamis, 05 Juli 2018 - 15:30 WIB

Dituntut Uang Jamiman Rp14 M, Najib Razak Tak Mampu Bayar

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Rabu (4/7/2018), pukul 08.20 waktu Malaysia, Najib Razak yang merupakan mantan perdana menteri negeri jiran tampak masih tersenyum saat memasuki kompleks Pengadilan Kuala Lumpur.

Begitu pula saat dia melenggang pulang. Adapun Najib masih sempat melayani pertanyaan puluhan jurnalis yang menunggunya dalam sesi konferensi pers dan menyapa para pendukungnya.

Baca Juga :Konsul Malaysia Sambut Baik Program Media Visit SPS Riau ke Melaka

Kondisi itu berbeda ketika Najib berada di dalam pengadilan. Dia tampak lelah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Setelah empat dakwaan dibacakan, Najib langsung menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dan meminta proses peradilan dilakukan.

Setidaknya 200 petugas keamanan dikerahkan untuk menjaga jalannya pendakwaan kemarin.

”Jika ini adalah harga yang harus saya bayar setelah melayani penduduk Malaysia selama 42 tahun, saya rela,” katanya saat konferensi pers.

Demikian halnya dengan di dalam pengadilan, Najib kepada media bersikukuh menyatakan tak bersalah sedikit pun atas semua dakwaan. Dia berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya agar bisa membersihkan namanya.

Mantan perdana menteri itu memang tak langsung dipenjara. Najib memilih membayar uang jaminan agar bisa bebas sembari menunggu proses peradilan dimulai pada 18 Februari tahun depan.

Dibutuhkan sekitar satu jam untuk menentukan besaran uang jaminan Najib itu. Awalnya pengadilan memutuskan uang jaminan yang harus diserahkan adalah MYR (ringgit) 4 juta atau setara dengan Rp14,17 miliar.

Menurut Tan Sri Shafee Abdullah, pengacara Najib, kliennya tak mampu membayar sebesar itu. Dia lantas menawarkan dua properti Najib sebagai gantinya, tetapi pengadilan menolak.

Begitu pula saat dia meminta agar jaminan diturunkan menjadi seperdelapannya. Shafee berdalih Najib tak lagi punya banyak uang karena rekeningnya telah dibekukan. Pengadilan akhirnya memutuskan jumlah uang jaminan seperempat besaran awal.

Di samping itu, Najib diminta menyerahkan paspornya. Suami Rosmah Mansor itu punya dua paspor, yakni paspor biasa dan diplomatik. (sha/c10/dos)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook