KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Pada hari ini, Selasa (3/7/2018), mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya penyelidikan terhadap korupsi uang negara. Najib diketahui akan dituntut pada Rabu (4/7/2018) besok. Sejak kekalahannya melawan Mahathir Mohamad pada pemilu Mei lalu, dia dan istrinya dilarang meninggalkan Malaysia.
Sejak itu, KPK Malaysia menyelidiki rumahnya sebab diduga menjadi bagian dari proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurut Mahathir, dalam sebuah wawancara dengan bulan lalu, penggelapan dan penyuapan dengan uang pemerintah, termasuk di antara tuduhan yang akan dilakukan terhadap Najib.
Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kalau Najib melakukan tindakan korupsi. Adapun seorang juru bicara Najib tidak memberikan komentar dan Najib sendiri sering membantah melakukan penggelapan dana 1MDB.
Untuk diketahui, 1MDB didirikan oleh Najib pada 2009. Skandal 1MDB sedang diselidiki di setidaknya enam negara karena dugaan pencucian uang dan korupsi. Tuntutan hukum perdata yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS menyatakan, hampir USD 4,5 miliar disalahgunakan dari 1MDB. (iml)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama