Pindah memilih ini merupakan pemilih yang tidak berada di tempat asal atau sesuai dengan identitas yang ada di KTP-el. ‘’Sejak sekarang sudah bisa mendatangi KPU kabupaten dan kota asal atau terdekat, untuk mengurus dokumen pindah memilih atau dengan istilah A5,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin SE MSi, Selasa (29/1).
Pindah memilih itu hanya diberikan kepada warga yang mempunyai hak pilih dengan enam alasan. Di antara enam penyebab pindah memilih itu di antaranya, sedang belajar, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili dan sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Ketika sudah melakukan pengurusan pindah memilih, hendaknya pemilih juga harus memastikan terdaftar di daerah pindahan. Karena apabila sudah terdaftar di daerah pindahan, tentunya data di tempat pemilih awal akan dihapus. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi adanya pemilih ganda.
Begitu juga sebut Muhammad Amin, apabila sudah terdaftar di daerah pindahan, KPU setempat dapat menyiapkan logistik Pemilu sesuai keperluan. ‘’KPU menyiapkan logistik sesuai jumlah pemilih ditambah beberapa persen untuk cadangan,’’ tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Inhu juga mengimbau warga yang memiliki hak pilih agar tidak golput. Karena suara pemilih sangat menentukan masa depan bangsa untuk lima tahun ke depan. Bahkan dengan memberikan hak pilih sudah merupakan ikut serta dalam menyukseskan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Lebih jauh disampaikannya, apabila warga yang memiliki hak pilih masih ragu atau ingin informasi tentang pindah memilih atau ingin informasi lainnya tentang pelaksanaan Pileg dan Pilpres, dapat mendatangi Kantor KPU. Sehingga apa yang menjadi keraguan dapat dijelaskan kepada warga yang mempunyai hak pilih tersebut.
Kemudian sebutnya, informasi yang diinginkan warga pemilih dan penyiapan logistik oleh KPU, merupakan upaya melindungi suara pemilih. ‘’Makanya segera hubungi kantor KPU paling lambat 17 Februari atau 60 hari sebelum pemilu,’’ terangnya.(kas)