BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - KPU Kabupaten Kampar memaksimalkan layanan pindah memilih dengan cara mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah lembaga vertikal serta perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.
Setelah sebelumnya KPU Kampar berkoordinasi dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Petapahan Kecamatan Tapung, KPU Kampar kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Jumat (22/9/2023).
“Alhamdulillah hari ini kami berkesempatan untuk melakukan kunjungan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar dalam rangka menginformasikan tentang layanan pindah memilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni SSi MSi usai kunjungan.
Maria Aribeni berharap para pegawai Kejaksaan Negeri Kampar yang berasal dari luar kota agar segera mengurus surat pindah memilih, supaya tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Putra SE MMA mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pindah memilih (DPTb) saat ini KPU Kampar sudah membuka layanan hingga tingkat desa/kelurahan.
‘’Secara administrasi KPU Kabupaten Kampar juga sudah menyurati Pj Bupati Kampar, Dinas Tenaga Kerja yang mengawasi tenaga kerja yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kampar, rumah sakit, lembaga pmasyarakatan (lapas), panti rehab dan instansi terkait lainnya,’’ jelasnya.
“Landasan hukum kita adalah UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta SE KPU RI no 695 dan 807 tahun 2023. Dalam Pasal 116 ayat 1, 2, 3 PKPU 7/2022 menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS asal,” jelas Andi Putra.
Hingga hari ini Jumat, 22 September 2023, KPU Kabupaten Kampar sudah melayani sebanyak 160 warga yang mengurus pindah memilih dari luar ke Kabupaten Kampar. Sedangkan sebanyak 183 warga lainnya telah mengurus pindah memilih ke luar dari Kabupaten Kampar.
“Umumnya warga yang mengurus pindah memilih ini karena alasan pindah domisili,” tambah Andi Putra.
KPU Kabupaten Kampar sudah membuka pelayanan pindah memilih sejak 22 Juni 2023 yang lalu. Dan akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Sementara khusus pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, layanan pindah memilih masih berlaku hingga H-7 jelang Hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024.
Andi Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang sudah menyambut baik dan mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Kampar dalam menginformasikan tentang tahapan DPTB yang sedang dilaksanakan.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman