133 Butir Ekstasi Diblender

Interaktif | Jumat, 22 Februari 2019 - 13:47 WIB

133 Butir Ekstasi Diblender

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 133 butir, Selasa (19/2) siang.

Narkoba ekstasi tersebut milik tersangka Ad sehubungan dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Rohil yang menyatakan bahwa barang bukti ekstasi sebanyak 133 butir dinyatakan untuk dimusnahkan.

‘’Tersangka melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, Kasubag Humas AKP Juliandi SH kemarin.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kegiatan pemusnahan terangnya, dilaksanakan di ruangan kantor Sat Resnarkoba  Polres Rohil yang dihadiri  oleh Jaksa Penuntut Umum Marulitua SH, pengacara tersangka Afrizal SH dan anggota provost Polres Rohil.

‘’Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan langsung dibuang ke dalam septic tank toilet,’’ kata Juliandi.

Kasubbag mengatakan, tersangka Ad, ditangkap pada 8 Februari 2019, dengan barang narkoba jenis ekstasi di jalan lintas Riau-Sumut Bagan Batu, Bagan Sinembah tepatnya di pinggir jalan raya di depan hotel Bestari Bagan Batu.

Kegiatan pemusnahan itu turut disaksikan oleh tersangka, yang selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh kasatres narkoba, bersama pihak kejari dan kuasa hukum tersangka.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook