Kegiatan pemusnahan terangnya, dilaksanakan di ruangan kantor Sat Resnarkoba Polres Rohil yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Marulitua SH, pengacara tersangka Afrizal SH dan anggota provost Polres Rohil.
‘’Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan langsung dibuang ke dalam septic tank toilet,’’ kata Juliandi.
Kasubbag mengatakan, tersangka Ad, ditangkap pada 8 Februari 2019, dengan barang narkoba jenis ekstasi di jalan lintas Riau-Sumut Bagan Batu, Bagan Sinembah tepatnya di pinggir jalan raya di depan hotel Bestari Bagan Batu.
Kegiatan pemusnahan itu turut disaksikan oleh tersangka, yang selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh kasatres narkoba, bersama pihak kejari dan kuasa hukum tersangka.(fad)