Tidak Ada Anggaran untuk Ganti Rugi Lahan

Interaktif | Selasa, 02 April 2019 - 11:18 WIB

Tidak Ada Anggaran untuk Ganti Rugi Lahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengusulkan rencana pembangunan jalan jalur dua di jalan nasional dari Dusun Bukit Selasih Desa Sungai Dawu hingga simpang Tugu Lima Rengat. Bahkan ketika rencana pembanguan ini terlaksana, maka satu-satunya jalan nasional di Kabupaten Inhu memiliki jalur dua.

Pada tahapan pengusulan pembangunan jalan jalur dua ini, sedikitnya sebanyak 21 titik lahan warga dalam wilayah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu terkena dampaknya. ‘’Sudah sempat terhenti lama, pada tahun ini kembali diusulkan kepada pemerintah pusat,’’ ujar Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu Boby Mauliantino ST MT, Senin (1/4).

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Sesuai rencana dalam pengusulan pembangunan jalan jalur dua itu, mencapai sepanjang 14,14 kilometer dengan lebar lahan yang disiapkan 21,5 meter. Dalam tahap pengusulannya sudah sampai kepada tahap sosialisasi kepada warga sepanjang jalan tersebut.

Ke depan, setelah usai disosialisasikan baru akan dilanjutkan dengan penandatangan surat pernyataan kesepakatan dengan warga. ‘’Ketika sudah ada kesepakatan dan kesedian warga, dilanjutkan dengan penyerahan aset ke pemerintah pusat,’’ sebutnya.

Untuk itu harapnya, semua pihak hendaknya dapat mendukung rencana pembangunan jalan jalur dua ini. ‘’Kalau rencana ini berjalan lancar, setidaknya tahun depan pembangunan jalan jalur dua sudah dapat  dilaksanakan,’’ ucapnya.

Sementara itu, Camat Rengat Barat H Hendry SSos MSi mengatakan bahwa, pada prinsipnya warga sepanjang jalan yang akan dibangun jalur dua dapat bersedia. Bahkan warga menyetujui tidak ada ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan jalan jalur dua. ‘’Untuk wilayah Kelurahan Pematang Reba ada sekitar 21 titik lahan warga yang terkena dampak,’’ ujar Camat Rengat Barat H Hendry SSos MSi.

Berdasarkan rencana pembangunan jalan jalur dua tersebut yakni dari Dusun Puncak Selasih hingga tugu Ikan Patin Pematang Reba sepaniang tiga kilometer. Kemudian dari tugu Ikan Patin hingga Simpang Tugu Lima Rengat sepanjang 11,14 kilometer.

Sementara untuk tindaklanjut turun bersama antara pihak Dinas PUPR dan pihak kelurahan akan disepakati dalam waktu dekat ini. ‘’Pembangunan jalan jalur dua ini melintasi dua desa dan dua kelurahan yakni yakni Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba, Desa Kuantan Babu dan Kelurahan Sekip Hilir,” terangnya.(kas)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook