BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penyerahan surat keputusan (SK) kepada 470 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2021, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penyerahan SK dilaksanakan Bupati Kasmarni setelah melakukan pelantikan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional di lingkup Pemkab Bengkalis di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Senin (30/5/2022).
Dalam mempercepat kemajuan daerah dan terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermasa, Kasmarni menyampaikan sejumlah pesan penting kepada 470 CPNS dan PPPK.
"Jalankan tugas dan amanah secara baik, inovatif, responsif, profesional, disiplin, dan berintergritas. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk Kabupaten Bengkalis," kata Kasmarni.
Tidak hanya itu, Bupati meminta agar CPNS dan PPPK, dalam menjalankan tugas, jangan hanya menunggu datangnya perintah atasan, akan tetapi harus kreatif dan inovatif. Sehingga fungsi pelayanan sebagai aparatur pemerintah dapat berjalan dengan baik.
"Kami akan selalu menilai dan mengawasi kinerja saudara-saudari semua. Prestasi kerja tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami. Apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada, dan ini adalah komitmen kami," tegas Bupati.
Menurutnya, lulus menjadi PNS dan PPPK adalah nikmat yang harus disyukuri, dan tidak didapatkan dengan mudah oleh banyak orang.
"Penempatannya juga telah sesuai dengan formasi kelulusan, makanya, tidak boleh ada yang minta pindah. Baik pindah ke luar daerah maupun pindah penempatan.Jangan menjadi ASN yang cengeng, baru beberapa bulan penempatan sudah minta pindah," ucapnya.
Kasmarni menegaskan kepada BKPP, jika ada CPNS, PPPK maupun pejabat fungsional yang melanggar aturan, tidak disiplin, cengeng dan tidak loyal, segera lapor dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(ifr)
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman