PEMERINTAH Kabupaten Siak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau pada Selasa (17/5) pagi.
Bupati Siak Alfedri juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas segala masukan, koreksi dan langkah- langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
"Mewakili Pemkab Siak, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Riau beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Siak dengan memberikan opini WTP atas audit LKPD tahun anggaran 2021 yang merupakan pencapaian ke-11 secara berturut- turut, sejak 2011 lalu," kata Bupati Alfedri.
Selain Kabupaten Siak, juga dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rohil, Pelalawan, Inhil, Kampar. Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada BPK Provinsi Riau yang telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan opininya.
"Hasil dan rekomendasi yang disampaikan BPK Perwakilan Provinsi Riau akan kami jadikan bahan dan masukan di dalam menjalankan dan melaksanakan fungsi pengawasan," ucap Ketua Indra Gunawan.
Hasil ini diharapkan dapat dijadikan evaluasi untuk ke depan lebih baik lagi. Dan terus merealisasikan masukan dan saran yang diberikan.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah daerah atas dukungannya yang telah membantu jalannya pemeriksaan di daerah masing-masing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab Siak tahun 2021, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemkab Siak yang diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai," ucap Widhi di hadapan para kepala daerah dan undangan yang hadir.(ifr)