Bupati Bengkalis Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Infotorial | Kamis, 16 Juni 2022 - 17:00 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan melalui meeting via zoom  di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, Selasa (14/6/2022). (PROKOPIM)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono yang dilaksanakan melalui meeting via zoom  di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Selasa (14/6/2022).

Acara yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal seperti hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.


"Kami juga undang para pimpinan partai politik untuk mengikuti acara tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Bawaslu RI Afifuddin menjelaskan, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. PKPU ini ditetapkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 14 Juni 2022 .

"Dengan adanya launching tahapan tersebut, berarti KPU sudah sangat siap menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024," pungkas Afifuddin.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 ini dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang, serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Sedangkan tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD, pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Turut hadir Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Kasubag Bin OPS Masrial, Dandim 0303 yang diwakili Kasdim Sudiyono dan Kepala Kementerian Agama Bengkalis.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono mengharapkan, tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.

"Kami mengharapkan tahapan pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini dapat bekerja dengan baik," harapnya.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook