Bupati Kasmarni Teken MoU Bersama PN Bengkalis

Infotorial | Sabtu, 16 April 2022 - 10:40 WIB

Bupati Kasmarni Teken MoU Bersama PN Bengkalis
Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua PN Bengkalis serta Kadisdukcapil dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis foto bersama usai penandatangan kerja sama. (PROKOMPIM SETDAKAB BENGKALIS FOR RIAU POS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangani nota kesepahaman bersama Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, perihal pengajuan perkara permohonan di PN Bengkalis yang bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Bengkalis Kelas II.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PN Bengkalis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis perihal pengajuan perkara permohonan di PN Bengkalis.


Bupati Bengkalis Kasmarni menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada Ketua PN Bengkalis beserta jajaran atas kesediannya melakukan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Kasmarni menyampaikan, nota kesepakatan ini yang menjadi objeknya adalah kerja sama dalam penyediaan tenaga ahli, bantuan hukum, penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, dan pemberian status hukum.

Begitu pula dalam perjanjian kerja sama, ada 13 ruang lingkup yang menjadi kewenangan PN Bengkalis meliputi permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, permohonan dispensasi nikah bagi yang belum mencapai umur 19 tahun.

Juga permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan perubahan nama dan lainnya. Serta ada 3 ruang lingkup yang menjadi kewenangan Disdukcapil Bengkalis.

Kasmarni mengajak bersama-sama memberikan dukungan optimal serta dukungan yang kuat. Mudah-mudahan tujuan dan maksud kerja sama yang telah terbangun, dalam rangka percepatan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dapat diwujudkan.

"Saya yakin dengan kerja sama yang kita lakukan hari ini, tentu sangat membantu dan dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan. Karena tujuan dari dibuatkannya MoU ini tidak lain sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Bupati Kasmarni mengharapkan, terkait mekanisme pelayanan, meliputi hal-hal yang sederhana, seperti perbaikan kesalahan redaksional, hendaknya dapat diselesaikan cukup di Disdukcapil saja, sepanjang dokumen pendukungnya tersedia, dengan memakai konsep hukum administrasi contrarius actus.

"Sementara untuk tiga belas layanan permohonan pengajuan perkara di PN Bengkalis, dapat kita permudah dan kita selenggarakan sedekat mungkin dengan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil maupun daerah yang jauh dari pusat pelayanan," ujar Bupati Kasmarni.

Dengan membuat proses sidang yang selama ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, ke depannya mungkin dapat langsung kita laksanakan di kantor-kantor desa atau kecamatan, dengan mendatangkan hakim pengadilan di tempat pengurusan dokumen.

Dikatakan Kasmarni, sinergi dan integrasi kedua pihak dalam membangun daerah ini sangat penting, karena tanpa integrasi dan sinergi, pihaknya yakin pencapaian pembangunan daerah tidak akan pernah terlaksana  maksimal.(ifr)

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook