Ungkap Penjualan Anak Bawah Umur Dijual Rp20 juta untuk Dinikahi

Indragiri Hulu | Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:43 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga melakukan penyidikan keluar Provinsi Riau, akhirnya kasus human traficking dapat terungkap. Pengungkapan penjualan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tim Opsnal dan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu.

Tim Opsnal yang diberi na­ma Narasinga dan tim unit PPA dipimpinan Kanit Aiptu Khairul Umam melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku lebih kurang selama tiga pekan. Di mana pengejaran terakhir berada di Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara.


Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhu berhasil me­ngamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FTL (41) warga Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dan ARN (50) warga Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur  Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak bawah umur tersebut. Di ma­na kedua tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan anak di bawah umur sudah ditahan di sel tahanan Polres Inhu.

"Korbannya gadis belia masih berusia 14 tahun yang sebelumnya ikut orangtuanya bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu," ujar Paur Humas Aipda Misran, Selasa (29/10).

Kasus yang menimpa korban berawal sejak tahun 2016 lalu. Di mana orangtua korban diajak oleh tersangka FTL untuk bekerja di PT SRK sebagai buruh harian lepas yang kebetulan tersangka juga sebagai kepala rombongan.tersebut, orangtua korban mengajak keluarganya tinggal di barak karyawan PT SRK tersebut.

Sehingga saat itu pula tersangka melihat korban yang saat itu masih berumur 11 tahun hingga muncul niat jahatnya. Dengan modus ingin membawa korban tinggal di ibu Kota Kecamatan Peranap agar bisa sekolah, tersangka mulai membujuk orangtua korban.

"Karena orangtuanya ingin korban sekolah lagi, maka tawaran tersebut diterimanya," ungkapnya.

Sejak itu pula tersangka mulai menjalankan aksinya, hingga korban tidak pernah bertemu hingga sekitar tiga tahun. Hanya saja kedok tersangka mulai tercium, ketika orangtua korban menanyakan kondisi anaknya. Sebab tersangka berkilah dan langsung pergi saat ditanya orangtua korban.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook