Gadis Bawah Umur Dijual Rp20 Juta untuk Dinikahi

Indragiri Hulu | Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:55 WIB

Gadis Bawah Umur Dijual Rp20 Juta untuk Dinikahi
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Sik.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga melakukan penyidikan keluar Provinsi Riau, akhirnya kasus human traficking dapat terungkap. Pengungkapan penjualan anak dibawah umur ini dilakukan oleh tim Opsnal dan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu.

Tim Opsnal yang diberi nama Narasinga dan tim unit PPA dipimpinan Kanit Aiptu Khairul Umam melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku lebih kurang selama tiga pekan. Dimana pengejaran terakhir berada di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara.


Dari pengungkapan tersebut, Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FTL (41) warga Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dan ARN (50) Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak bawah umur tersebut. Dimana kedua tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan anak dibawah umur sudah ditahan di sel tahanan Polres Inhu.

"Korbannya gadis belia masih berusia 14 tahun yang sebelumnya ikut orangtuanya bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu," ujar Paur Humas Aipda Misran, Selasa (29/10).

Kasus yang menimpa korban berawal sejak tahun 2016 lalu. Dimana orangtua korban diajak oleh tersangka FTL untuk bekerja di PT SRK sebagai buruh harian lepas yang kebetulan tersangka juga sebagai kepala rombongan.

Hanya saja ketika menerima tawaran tersebut, orangtua korban mengajak keluarganya tinggala di barak karyawan PT SRK tersebut. Sehingga saat itu pula tersangka melihat korban yang saat itu masih berumur 11 tahun hingga muncul niat jahatnya.

Dengan modus ingin membawa korban tinggal di ibukota Kecamatan Peranap agar bisa sekolah, tersangka mulai membujuk orangtua korban. "Karena orangtuanya ingin korban sekolah lagi, maka tawaran tersebut diterimanya," ungkapnya.

Sejak itu pula tersangka mulai menjalankan aksinya, hingga korban tidak pernah bertemu hingga sekitar tiga tahun. Hanya saja kedok tersangka mulai tercium, ketika orangtua korban menanyakan kondisi anaknya. Sebab tersangka berkilah dan langsung pergi saat ditanya orangtua korban.

Sejak itu firasat orangtua korban semakin tidak enak terhadap nasib anaknya. Hingga pada bulan Maret 2019 lalu, orangtua korban mendapat kabar tentang anaknya yang sudah menikah dengan orang lanjut usia di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara.

Ketika sudah sempat komunikasi dengan anaknya, orangtua korban langsung melapor ke Polres Inhu pada 20 September 2019 lalu. Sehingga dari laporan tersebut, pada 28 Oktober 2019 tim PPA berhasil mengamankan tersangka FTL di Cerenti Kabupaten Kuansing.

Kepada Polisi, tersangka FTL mengakui semua perbuatannya dan telah menjual korban melalui perantara ARN (50) kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya. "ARN diamankan di Berastagi dan mengakui telah menjual korban seharga Rp20 juta, namun uang yang diterima FTL dari ARN hanya Rp13 juta," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook