TRANSAKSI SABU

Oknum Guru di Inhu Diamankan Polisi

Indragiri Hulu | Jumat, 29 Januari 2021 - 14:30 WIB

Oknum Guru di Inhu Diamankan Polisi
Oknum guru berinisial ART diamankan polisi akibat transaksi sabu. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Oknum guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres daerah itu. Pasalnya, oknum guru tersebut diamankan saat transaksi narkotika jenis sabu.

Oknum guru tersebut berinisial ART alias Anto (44), warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida. Bersama oknum guru tersebut juga diamankan rekannya berisial AMS alias Bocor (41), warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.


"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat kotor 1,12 gram," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, Jumat (29/1/2021).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakoni guru ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Inhu pada Senin (25/1/2021) pagi mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. Sehingga dengan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Ganadi SIK MH perintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren SSos berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, pada sorenya atau sekitar pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba berhasil mengamankan ART alias Anto dan rekannya AMS alias Bocor disalah satu rumah makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak Kecamatan Seberida. "Dari informasi yang diterima, tersangka masuk dalam orang yang dicurigai," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak satupun ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, polisi menemukan gulungan tisu di atas meja dan ketika dibuka berisikan dua paket sabu siap edar.

Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya yang akan dijual kembali kepada rekannya AMS alias Bocor. Bahkan tersangka mengakui selama ini mendapatkan sabu dari seseorang. "Identitas rekan tersangka tersebut telah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook