RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Minat masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terutama perekaman e-KTP. Sehingga atas dasar itu pula, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus melakukan jemput bola.
Bersamaan dengan itu, Disdukcapil Inhu akan melakukan permintaan data penduduk rentan Adminduk dan penduduk non permanen. Hal ini berkolaborasi dalam merajut kebersamaan dengan Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Inhu.
Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos mengatakan bahwa, perekaman e-KTP di SMA Negeri 2 Rakit Kulim sesuai surat permintaan yang disampaikan ke Disdukcapil. "Perekaman e-KTP di tingkat sekolah sudah menjadi target dan sesuai permintaan pihak sekolah," ujar Syaiful Bahri, Jumat (28/10/2022).
Perekaman e-KTP kali ini, dapat dilakukan petugas Disdukcapil di SMA Negeri 2 Rakit Kulim, sebanyak 64 wajib e-KTP. Bahkan, perekaman e-KTP tersebut, dalam upaya penuntasan Adminduk di tingkat SMA sederajat.
Kemudian sebutnya, untuk permintaan data penduduk rentan Adminduk yakni, untuk penduduk yang belum terdaftar atau terdata yang disebabkan oleh lima faktor. Di antaranya, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, penduduk menempati kawasan hutan dan penduduk komunitas.
Sedangkan untuk penduduk non permanen yakni penduduk WNI atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sesuai e-KTP. Di mana penduduk non permanen ini, tidak bertujuan untuk menetap.
Untuk itu harapnya, kepada Kades dan lurah agar melakukan pendataan terhadap penduduk rentan dan penduduk non permanen. "Sebagai langkah awal pendataan, agar diterbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhannya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi