RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani Yopi SE keluarkan pengumuman pelayanan selama libur nasional dan cuti bersama. Dimana selama libur dan cuti bersama tersebut, tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut, dituangkan dalam pengumuman nomor :470/DKPS/IV/2022/314 tertanggal 26 April 2022 yang ditangani oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE.
"Pelayanan administrasi kependudukan ini penting. Makanya bupati berikan pelayanan khusus di hari libur nasional dan cuti bersama," ujar Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S.Sos, Rabu (27/4/2022).
Pelayanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai pengumuman yang dikeluarkan bupati, yakni untuk perekaman dan cetak KTP-el. Dimana pelayanan tersebut berlaku pada Rabu (4/5/2022) hingga Jumat (6/5/2022) jam 09.00 hingga 13.00 WIB.
Sehingga dengan kebijakan bupati tersebut sambungnya, hendaknya dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
"Bagi warga Inhu, mungkin berstatus mahasiswa hingga lainnya, saat pulang kampung dapat memanfaatkan momen ini," harap Syaiful Bahri.
Ditambahkan Syaiful Bahri, sesuai ketentuan untuk libur nasional dan cuti bersama itu yakni dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Dengan adanya pengumuman yang dikeluarkan bupati, tidak menghalangi warga untuk mengurus administrasi kependudukan," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra