PN Rengat Agendakan Sidang Karhutla di PT TI

Indragiri Hulu | Kamis, 27 Februari 2020 - 11:39 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Teso Indah (TI) masuk ke Pangadilan Negeri (PN) Rengat.

Sesuai jadwal, PN Rengat mulai menggelar sidang dugaan karhutla di PT TI pada 9 Maret 2020 mendatang. Ini sebagai tindak lanjut setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) ke PN Rengat.


Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, pelimpahan berkas bersama tersangka karhutla dilakukan setelah jaksa menyelesaikan rencana dakwaan. "Berkas perkara dan bukti-bukti serta tersangka karhutla sudah dilimpahkan ke PN Rengat pekan lalu," ujar Bambang Dwi Saputra, Rabu (26/2).

Dakwaan yang disiapkan itu untuk terdakwa Sutrisno selaku asisten manajer PT TI yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Rengat Barat. Selain itu juga disiapkan dakwaan korporasi yang terjadi di areal PT TI. Di mana pihaknya bisa menyelesaikan rencana dakwaan di bawah batas waktu 20 hari yang ditentukan.

Sementara itu, Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH membenarkan sudah menerima berkas dan terdakwa serta barang bukti perkara karhutla dari Kejari Inhu. "Sidang untuk perkara dugaan karhutla di PT TI dijadwalkan pada 9 Maret 2020," sebut Imanuel Marganda Putra.

Jadwal sidang baru akan digelar sekitar dua pekan mendatang, akibat ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Rengat yakni Darma Indo Damanik SH masih menjalankan ibadah umrah. Selain ada Ketua PN, majelis hakim yang tergabung di antaranya Omori Sitorus SH serta Imanuel Marganda Putra Sirait SH. (kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook