RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 35 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Kanwil Kemenkumham Riau menerima remisi khusus perayaan Natal 2022. Pemberian remisi ini ditandai dengan upacara di aula Rutan Kelas II B Rengat, Ahad (25/12).
Upacara pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Julius Barus SE MH. Pada kesempatan itu juga tampak hadir sejumlah pejabat Rutan kelas II B Rengat diantaranya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Nepri Mutasni.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Julius Barus SE MH pada kesempatan itu mengatakan bahwa, warga binaan yang mendapat remisi kali ini adalah atas perilaku dan perbuatan yang telah dinilai selama ini. ''Pertahankan perilaku saudara yang sudah dinilai baik hingga berbuah remisi,'' ujar Julius Barus dihadapan warga binaan.
Disampaikannya, ketika sudah menerima resmi dan dibelakang hari diketahui melakukan pelanggaran, maka remisi tersebut dapat dicabut. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk itu harapnya, kepada setiap warga binaan jangan sampai melanggar tata tertib dan aturan yang ada. ''Ada kriteria penilaian untuk mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik,'' sebutnya.
Masih katanya, pengajuan pemberian remisi khusus ini, awalnya diajukan sebanyak 36 orang. Namun yang turun dan dikabulkan, sebanyak 35 orang. Di mana satu orang di antaranya sudah mendapatkan asimilasi.
Lebih jauh disampaikannya, jumlah warga binaan hingga saat ini sebanyak 739 orang. Sementara daya tampung Rutan Kelas IIB Rengat hanya untuk 175 orang.
Kemudian dari 35 orang yang mendapatkan remisi itu dengan rincian, 10 orang mendapatkan remisi 15 hari, 22 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.(kas)