RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar). Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya apel dan deklarasi zero Halinar yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Rengat, Jumat (26/5/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus SE MH mengatakan bahwa, apel dan deklarasi zero Halinar merupakan komitmen bersama seluruh pegawai Rutan Rengat. Di mana dalam melaksanakan tugas, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan apel dan deklarasi zero Halinar diisi dengan pembacaan deklarasi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat yang bertindak sebagai pembina apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel," ujar Kepala Rutan Rengat, Julius Barus SE.
Menurutnya, kepada seluruh petugas agar melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP). Kemudian seluruh petugas bertindak dengan jujur dan amanah.
"Harus dimulai dari petugas. Makanya, hindari pungli atau memfasilitasi peredaran handphone dan narkoba di dalam rutan. Karena bertidak di luar SOP, sanksi yang diberikan sudah jelas dan tidak main-main," tegasnya.
Kegiatan tersebut, juga disaksikan oleh tim Satops Patnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau, Muliawarman SH MH beserta jajaran.
"Semoga melalui kegiatan ini, Rutan Rengat dapat mewujudkan bebas dari peredaran Halinar," harapnya.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman